Cara Hitung Pajak Penghasilan Bruto Untuk Perusahaan
Bagi perusahaan, mengetahui bagaimana cara untuk hitung pajak penghasilan bruto adalah hal yang sangat penting. Pemahaman tentang cara hitung ini nantinya akan membantu perusahaan untuk menyiapkan dana untuk membayar pajak sehingga kondisi keuangan perusahaan tentu saja akan cenderung lebih stabil.
Umumnya, pengusaha merasa
bahwa perhitungan pajak penghasilan bruto tersebut merupakan hal yang rumit. Padahal
sebenarnya, cara untuk menghitung pajak penghasilan untuk perusahaan bukan
merupakan hal yang sulit ataupun ribet.
Hanya saja, memang ada
beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan perhitungan tersebut.
Nah, pada kesempatan ini akan dibahas beberapa hal terkait perhitungan pajak
penghasilan bruto yang perlu diketahui. Penasaran? Simak beberapa ulasan di
bawah ini!
Cara Menghitung PPhTerutang
Berbincang tentang cara untuk
menghitung pajak penghasilan bruto, salah satu hal yang penting untuk diketahui
adalah cara untuk menghitung pajak penghasilan ter-utang. Untuk poin ini,
perhitungan didasarkan pada pasal 17 ayat 1 bagian b UU Nomor 36 tahun 2008
tentang pajak penghasilan.
Dalam peraturan ini, besaran
pajak yang dikenakan pada badan adalah sebesar 25%. Besaran tarif pajak ini
mulai berlaku pada tahun 2010.
Hanya saja, besaran tarif
yang lebih rendah dari ketentuan di atas dapat dikenakan pada wajib pajak badan
dalam negeri dengan beberapa ketentuan. Adapun beberapa ketentuan yang dimaksud
adalah sebagai berikut:
·
Merupakan sebuah perseroan
terbuka
·
Memiliki sedikitnya 40% dari
jumlah keseluruhan saham di mana disetor serta diperdagangkan di bursa efek
Indonesia
·
Tarif yang dikenakan adalah
5% lebih rendah dari ketentuan normal
Sebagai contoh, misalnya ada
sebuah perusahan X memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 2.000.000.000.
Maka, tarif pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah:
25% x 2.000.0000.000 = Rp
500.000.000
Ketentuan Lain Terkait Pajak
Penghasilan Badan Usaha
Selain dari detail mekanisme
di atas, ada hal lain yang juga perlu untuk dipahami terkait perhitungan pajak
penghasilan bruto. Hal yang dimaksud adalah peredaran bruto serta detail
kepentingan dalam perhitungan pajak tersebut.
Perlu diketahui, peredaran
bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima, baik untuk badan ataupun
perseorangan. Perhitungan pajak nantinya akan didasarkan PKP sesuai dengan
catatan pembukuan.
Secara singkat, ada dua norma
perhitungan penghasilan neto yang bisa diterapkan untuk perhitungan pajak
penghasilan bruto, yaitu:
1) Peredaran bruto hingga 50 miliar
Norma pertama yang digunakan dalam perhitungan
pajak penghasilan adalah peredaran bruto hingga 50 miliar. Terkait poin ini,
Anda bisa melihat informasi dalam tabel di atas untuk melihat bagaimana cara
perhitungan pajak yang dilakukan.
|
Penghasilan Kotor (Bruto) (Rp) |
Tarif Pajak |
|
Kurang dari Rp4,8 Miliar |
50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak |
|
Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d
Rp50 Miliar |
[(50%x25%) x Penghasilan Kena Pajak yang
Memperoleh Fasilitas] + (25% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh
Fasilitas |
2) Peredaran bruto di atas 50 miliar
Norma kedua dalam perhitungan penghasilan neto
adalah peredaran bruto dengan jumlah di atas 50 miliar. Dalam poin ini nantinya
besaran pajak akan dihitung dengan dasar ketentuan umum yang berlaku atau tanpa
adanya fasilitas pengurangan tarif.
Oleh karenanya, bisa dikatakan jika besaran
pajak penghasilan badan yang harus dibayarkan adalah 25% dari total penghasilan
kena pajak. Nah, untuk memudahkan Anda memahami detail perhitungan pajak
penghasilan dengan norma ini, lihat detail tabel di bawah ini.
|
Penghasilan Kotor (Bruto) |
Tarif Pajak |
|
Kurang dari Rp4.8 Miliar |
1% x Penghasilan Kotor (Peredaran Bruto) |
|
Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar |
{0.25 – (0.6 Miliar/Penghasilan Kotor)} x PKP |
|
Lebih dari Rp50 Miliar |
25% x PKP |
Dari detail tabel di atas, Anda bisa mengetahui
rumusan untuk menghitung pajak penghasilan dengan norma yang berbeda. Tentu,
setelahnya, Anda bisa menyamakan rumusan tersebut dengan detail penghasilan
yang didapatkan perusahaan.
Sebenarnya, perhitungan pajak
penghasilan bruto tersebut kini bisa dilakukan dengan lebih mudah menggunakan
aplikasi Klik Pajak. Aplikasi ini nantinya akan membantu Anda melakukan
perhitungan pajak tidak hanya lebih cepat, namun juga lebih akurat.
Oleh karenanya, ada baiknya
jika Anda menggunakan aplikasi ini sebagai solusi hitung pajak penghasilan bruto. Untuk informasi
tambahan lain terkait perhitungan pajak penghasilan bruto tersebut, Anda bisa
mendapatkannya di sini.
Semoga bermanfaat.

No comments: